Temen2, ini adalah salah satu contoh perjanjian Bagi Hasil yang pernah kita lakukan, anda yang akan melakukan hal serupa bisa mengcopy ke MS WORD, dan tinggal ganti2 nama dan kalimat yang diperlukan sudah cukup kok, atau mau nambahin silahkan..
Oya, ini sample saja ya, nama dan alamat yang kebetulan sama moho maaf ya..
Salam FUNtastic..!
Hadi Kuntoro
http://rajaselimut.com
http://rabbani.asia
http://hadikuntoro.blogspot.com
AKAD/ PERJANJIAN MUSYAROKAH
NO. 01.1020100.0077
Bismillahirrahmanirrahiim
”hai orang-orang yang beriman!, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” ( Qs. An- Nisa’ [4]: 29)
Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal : 1 September 2007, tempat : Kantor BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , oleh para pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Nama : ACH CHAMID UMAR
Jabatan : Manager BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA, yang berkedudukan di Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , untuk selanjutnya disebut PihakI ------------------------------------------------------------.
2. Nama : MUSLIH PRASOJO
Umur : 35 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : SIM N0. : 72071000123
3. Nama : SITI JELITA
Umur : 32 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : KTP No. : 10.5566.661233.1044
Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal I
Pihak I selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi Pihak II selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada Pihak II, sebesar : Rp 70.000.000,- ( tuju puluh juta rupiah ), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha Pihak I dari Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), menjadi Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), dengan proporsi 66.7% Modal Pihak II dan 33,3% Modal Pihak I----------
Pasal II
Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :---------
1. Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha Pihak II .------------------------------
2. Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2007. --------------------------------------
3. Pihak II berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal BMT AL-MUNAWIR, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini. -----------------------------------------
4. Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.---
6. Pihak II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada Pihak I secara jujur dan benar. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.-------------------------
Pasal III
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka :
1. Pihak II bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB TRUK MITSUBISHI atas nama SITI JELITA, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi XX 9009 FF, Type FE 349, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2001, Tahun Perakitan 2001, Nomor Rangka MHMFE 349E1R026667321 dan Nomor Mesin 4D88 – 1X69099 sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2. Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari Pihak I. Dengan ini Pihak I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban Pihak II --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.
Gunung Kidul , 1 September 2007
Pihak I .................................................Pihak II
(ACH CHAMID UMAR)......(MUSLIH PRASOJO)...( SITI JELITA)
Catatan:
Dari perjanjian ini, misalnya selama 3 bulan kok Pak MUSLIH PRASOJO mendapat untung 50 juta, maka 33,3% dari 50jt adalah Rp.16.650.000
Maka Pak MUSLIH PRASOJO harus menyetorkan kepada BMT sebesar 50% dari Rp.16.650.000 atau sebesar Rp 8.325.000.
Jadi yang harus di setorkan ke BMT adalah 70.000.000+8.325.000= 78.8325.000
Gampang sekali kan..?
Tapi kalau misalnya terjadi kerugian yang bener2 bisa dibuktikan itu bukan kecerobohan, miss management,korupsi,ditipu pelanggan..dll atau (bukan kesengajaan) misalnya kebakaran, krismon, dirampok, maka pihak BMT akan ikut menanggung.
Misalnya kita rugi 50juta, maka BMT akan ikut menanggung 33,3% Rp.16.650.000 dari (Bukan Rp 8.325.000)
Jadi kita hanya cukup mengembalikan 70juta-16.65jt =.... saja (mungkin ini juga akan bagus kalau dimasukkan ke perjanjian)
10 komentar:
4. Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut.
Mau tanya pak.. Musyarik itu apa ? dan kewajiban Musyarik apa aja ??
Hallo Mas Arif...
Musyarik itu gampangnya = Management.
Jadi karena pihak I tidak ikut2an di management, maka dia tidak ambil full 33.3% tapi hanya ambil 50% dari 33.3% itu..
Semoga menjawab ya…
Assalamualaikum pak hadi, terima kasih pak, sangat membantu artikelnya. Kalau contoh akad murabahah, apakah pak hadi ada pak?
terima kasih salam , Fanny (http://fannyanantha.blogspot.com
Assalamualaikum,
Pak Hadi, Guru Saya :)
Saya pas gugel cari contoh surat kerjasama dan dapat link ini. Nuhun, syukron jazakallah.
Semoga berkah dan manfaat yah Pak.
Asslkum wr. wb.
Alhamdulillah, bagus surat perjanjiannya pak...
Assalamu'alaikum Pak Hadi Kuntoro,
terimakasih artikel akad/perjanjian musyarokah pak,
memberikan pencerahan dalam mengadakan sebuah bentuk kerjasama secara islami.
yanto
wassalam
Assalamu`alaikum,,
Syukron atas infonya!!!
Assalamualaikum pak Hadi....
Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
Mau tanya pak...apa maksud dari pernyataan di atas dan apa yang di maksud dengan Mudharib??
tolong jawabannya Pak...
Assalamualaikum Pak...
Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
Saya mau tanya Pak.. Apa maksud dari pernyataan di atas dan maksud dari Mudharib itu Pak?
Mohon Jawabannya...
bismilah..
semoga tidak salah menjawab... dan semoga dapat membantu..
maksud dari pernyataan yg ditanyakan..
Pihak II dapat dengan bebas mengelola usaha (dalam segala hal apapun) khususnya manajemen (tanpa melibatkan Pihak I mis : rekrutmen pegawai, pengaturan shift dll), yang sesuai dengan ketentuan syari dan kesepakatan ke-2 belah pihak..
sedangkan Pihak I, ikut serta/terlibat dalam pembinaan dan pengawasan (mis : pengembangan usaha, pengawasan perkembangan usaha, yg seputar pembinaan dan pengawasan)..
semoga dapat membantu pak..
Posting Komentar